Kisi-kisi Ujian Nasional 2014

Kisi-kisi Ujian Nasional Tahun 2013/2014 bisa dipastikan akan sama dengan kisi-kisi Ujian Nasional (UN) pada tahun sebelumnya, 2013. Sebagaimana tertulis dalam Peraturan BSNP Nomor : 0019/P/BSNP/XI/2012 tentang Kisi-kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun Pelajaran 2013/2014 pasal 3 yang berbunyi; "Kisi-kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun Pelajaran 2013/2014 berlaku selama tiga tahun".

Pun pernyataan Ketua BSNP, Aman Wirartakusumah yang dimuat Kompas.com, Jumat (23/11/2012) mengatakan bahwa kisi-kisi UN 2013 diproyeksikan terus digunakan hingga tiga tahun ke depan. Pertimbangannya, dari tahun ke tahun tidak terdapat banyak perubahan dalam kisi-kisi UN sehingga dipandang lebih efektif jika kisi-kisi yang baru ini tidak hanya dipakai untuk tahun depan.

Dan kemarin, Pemerintah hanya mengeluarkan peraturan baru terkait Ujian Nasional 2013 yang terdiri atas Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0022/P/BSNP/XI/2013 yaitu POS Ujian Nasional untuk Sekolah Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C. Ditambah dengan Permen Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.


Sehingga bagi para warga madrasah, baik siswa, guru, maupun orang tua siswa yang tengah mempersiapkan diri menghadapi Ujian Nasional 2014, bisa langsung mendownload Kisi-kisi Ujian Nasional 2014 berikut ini:
  1. SK BSNP tentang Kisi-kisi UN Tahun 2014
  2. Kisi-kisi UN 2014 untuk SD/MI/SDLB
  3. Kisi-kisi UN 2014 untuk SMP, SMA/MA, SMK, PLB

Meskipun untuk Ujian Nasional pada tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar, dan SDLB tidak diadakan lagi. Bagi SD/MI/SDLB cukup dengan Ujian Sekolah atau Ujian Madrasah.

No comments:

Post a Comment