SK Kepala Sekolah Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Sekolah Aman

Contoh SK Kepala Sekolah Tentang Pembentukan Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah
Dalam upaya pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, sekolah wajib membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala sekolah sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Tim pencegahan tindak kekerasan tersebut harus terdiri dari unsur kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang tua/wali sesuai dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan yang selanjutnya dikukuhkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah.

Contoh SK Kepala Sekolah Tentang Pembentukan Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah

Berikut merupakan salah satu contoh surat keputusan kepala sekolah tentang pembentukan Tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan sekolah yang mungkin bisa menjadi referensi pembuatan SK di sekolah anda.


KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
NOMOR : nomor sk

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN
DI “NAMA SEKOLAH”
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

KEPALA “NAMA SEKOLAH”

Menimbang
:
1.     Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah;
2.     Bahwa agar pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan di “NAMA SEKOLAH” dapat berjalan dengan lancar, maka dipandang perlu dibentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Mengingat
:
1.     UU – RI No. 20   Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional.
2.     Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
5.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
6.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
7.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Membentuk tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan “NAMA SEKOLAH” Tahun Pelajaran 2016/2017
Kedua
:
Tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan “NAMA SEKOLAH” Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Ketiga
:
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diataur kemudian hari dan apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Nama Kab/Kota
Pada Tanggal : Tanggal SK
                                                                   Kepala “NAMA SEKOLAH”




                                                                   NAMA KEPSEK
                                                                   NIP. 




LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
TENTANG     :       PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI “NAMA SEKOLAH” TAHUN PELAJARAN 2016/2017
NOMOR      : nomor SK
TANGGAL   : tanggal SK

SUSUNAN PENGURUS
TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN
“NAMA SEKOLAH”
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

NO
NAMA
JABATAN
UNSUR DARI
KET
1
Nama Kepsek
Penanggung Jawab
Kepala Sekolah

2
Nama Guru
Ketua
Perwakilan Guru

3
Nama Guru
Anggota
Perwakilan Guru

4
Nama Orang Tua
Anggota
Perwakilan Orang Tua

5
Nama siswa
Anggota
Perwakilan Siswa

dst




  
                                                                             Kepala Sekolah





                                                                             NAMA KEPSEK
                                                                             NIP. 

Untuk mengunduh file Contoh SK Kepala Sekolah Tentang Pembentukan Tim Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah silahkan KLIK DISINI

No comments:

Post a Comment